
KENDARI, KABARALIWU.COM – Jumat, 5 Juni 2026 – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (BEM FP UHO) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kapolres Bombana terkait dugaan tindakan arogan saat menghadapi massa aksi mahasiswa dalam penyampaian aspirasi.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi dan dokumentasi yang diduga memperlihatkan tindakan aparat yang dinilai tidak mencerminkan pendekatan humanis dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Peristiwa tersebut memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa yang menilai pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Ketua BEM FP UHO menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan profesionalisme, menjunjung tinggi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, serta menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus ditangani secara objektif dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan tindakan tersebut. Penegakan disiplin dan profesionalisme harus berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian,” ujar Ketua BEM FP UHO dalam keterangan yang diterima media, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, pendekatan represif atau tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap peserta aksi dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang dijunjung dalam negara hukum.
Lebih lanjut, Ketua BEM FP UHO meminta agar hasil pemeriksaan terhadap dugaan insiden tersebut dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran etik maupun tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan dan pengayoman masyarakat, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bila pelanggaran tersebut terbukti serius, pencopotan jabatan harus menjadi bagian dari evaluasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Bombana maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait pentingnya menjaga profesionalisme aparat dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat serta memastikan ruang demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis: Nakril
