Warga Desa Masara Mubar Soroti Dugaan Pengakatan Perangkat Desa Yang Tidak Transparan

Uncategorized

MUNA BARAT, KABARALIWU. COM – Jumat, 3 Juli 2026– Proses pengisian sejumlah jabatan perangkat di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat menjadi sorotan sejumlah warga. Pasalnya, di duga adanya tindakan transparan terhadap mekanisme Pengakatan perangkat desa di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat sejumlah jabatan perangkat desa yang sebelumnya kosong dan kini telah terisi. Namun, tidak pernah mengetahui adanya pengumuman resmi, pembukaan pendaftaran, maupun proses seleksi yang dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Masara.

Dan kini mereka mempertanyakan mekanisme pengangkatan perangkat desa yang diduga tidak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa masyarakat beberapa kali berupaya mencari informasi mengenai pengisian jabatan tersebut. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima dari salah satu perangkat desa hanya menyebutkan bahwa posisi yang kosong telah memiliki pengisi.

“Setiap kami bertanya siapa yang akan mengisi jabatan yang kosong, jawabannya selalu sudah ada yang mengisi. Namun, kami tidak pernah mengetahui adanya penjaringan maupun seleksi calon perangkat desa,” Jelasnya pada KABARALIWU. COM, Kamis, Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, ia menilai proses pengangkatan perangkat desa semestinya dilakukan secara terbuka agar memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan. Ketentuan tersebut bertujuan mewujudkan proses pengangkatan yang transparan, objektif, akuntabel, serta berdasarkan kompetensi calon perangkat desa”. Jelasnya

Untuk itu, kata dia warga berharap Pemerintah Desa Masara dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan pengisian jabatan perangkat desa, termasuk proses yang telah dilaksanakan dan dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatannya. “Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik”. Harapnya.

Penulis : Nakril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *